Pelarian panjang Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir antiklimaks di atas kapal tradisional yang bergoyang di hantam ombak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus sang buron tepat sesaat sebelum ia melintasi batas yurisdiksi laut Malaysia.
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan biasa, melainkan puncak dari pengembangan skandal besar yang sebelumnya telah menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke jurang pemecatan (PTDH).
Ko Erwin diduga kuat sebagai sosok sentral sekaligus “bendahara” sindikat yang mengatur kelancaran arus narkotika di wilayah Bima. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap adanya dugaan aliran dana fantastis dari kantong Ko Erwin kepada oknum aparat.
“Ada dugaan pemberian uang kepada oknum dengan tujuan memberikan perlindungan, sehingga bisnis haram ini bisa berjalan tanpa hambatan di Bima Kota,” tegas Eko, Jumat (27/2/2026).
Drama Pengejaran: Peran ‘The Doctor’ dan Jalur Tikus
Sadar posisinya terpojok setelah para perwira pelindungnya tumbang, Ko Erwin menyusun rencana pelarian nekat. Ia dibantu oleh tangan kanannya, A alias G, yang mengatur perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Investigasi mendalam mengungkap keterlibatan sosok misterius berjuluk ‘The Doctor’. Sosok ini memerintahkan seorang fasilitator bernama R alias K untuk menyiapkan kapal cepat ilegal guna menyelundupkan Ko Erwin ke Malaysia. Uang senilai Rp7 juta pun telah dibayarkan sebagai “tiket” pelarian lewat jalur laut gelap.
Detik-detik Penangkapan di Perbatasan
Pada 24 Februari 2026 malam, Ko Erwin dilepas di sebuah dermaga sunyi di Tanjung Balai. Namun, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury sudah lebih dulu memantau pergerakan orang-orang terdekatnya.
Saat kapal tradisional yang membawanya hampir mencapai wilayah perairan Malaysia, tim Polri melakukan manuver cepat dan terukur. Jalur kapal tersebut dipotong. Ko Erwin yang saat itu mengenakan kemeja biru gelap dan topi hitam hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat petugas bersenjata lengkap naik ke atas kapal.
Barang Bukti Mewah dan Ancaman TPPU
Dari tangan Ko Erwin, polisi menyita:
-
Uang tunai Rp4,8 juta dan RM 20.000 (Ringgit Malaysia).
-
Satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer.
-
Satu unit ponsel Samsung yang diduga berisi riwayat komunikasi jaringan sindikatnya.
Kini, Ko Erwin telah tiba di Bareskrim Polri menggunakan kursi roda untuk pemeriksaan intensif. Polisi tidak hanya berhenti pada kasus narkoba, namun juga mulai membidik potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras habis harta hasil bisnis haram sang bandar.