Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas skandal yang disebut-sebut sebagai fenomena “korupsi di atas korupsi”. Pada Kamis (26/2/2026), penyidik resmi menjebloskan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, ke balik jeruji besi.
Penahanan ini dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang statusnya merupakan barang sitaan negara.
Barang Bukti yang Jadi “Sapi Perah”
Kasus ini menyisakan ironi besar. Pabrik tersebut awalnya adalah barang bukti dari perkara korupsi terdahulu yang, berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung, seharusnya sudah dieksekusi dan dikembalikan ke Pemkab Bengkalis.
Namun, alih-alih diserahkan ke negara, pabrik tersebut justru terus dikelola secara ilegal oleh S melalui perusahaannya. Selama masa pengelolaan tanpa hak tersebut, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru menguap. Berdasarkan hasil audit, negara harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp30.875.798.000.
“Penahanan dilakukan penyidik setelah tim medis memastikan tersangka dalam kondisi sehat,” tegas Kepala Kejati Riau, Sutikno, di Pekanbaru.
Satu Tersangka Masih Menghirup Udara Bebas
Untuk saat ini, S akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Meski demikian, publik masih menanti kepastian hukum terhadap satu tersangka lainnya berinisial HJ. Hingga kini, HJ belum ditahan dengan alasan pihak kejaksaan menilainya masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penyidik Kejati Riau sendiri telah bergerak masif dengan memeriksa 28 saksi dan 4 saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Kini, fokus penyidikan mengarah pada penelusuran aliran dana haram hasil pengelolaan pabrik sawit tersebut guna memastikan siapa saja yang ikut menikmati “uang panas” dari aset sitaan negara tersebut.