TANGERANG — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda, Kota Tangerang, berhasil meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan niaga roda enam di Kabupaten Lebak, Banten. Pria berinisial TK (31) itu bukan wajah baru di dunia kriminal, ia tercatat sudah dua kali terlibat kasus serupa dan pernah mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan TK merupakan tindak lanjut dari pengembangan laporan kehilangan sebuah truk jenis Mitsubishi Colt Diesel keluaran 2007 milik warga Kecamatan Benda. Kendaraan senilai Rp150 juta itu raib pada Senin (2/2/2026). Tim operasional Polsek Benda bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil menciduk TK di wilayah Lebak.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” kata Raden dalam keterangannya, Senin (2/3/2026), dilansari dari Detik.com.
Yang membuat kasus ini menonjol adalah kecerdikan TK dalam menghapus jejak. Ia mengecat ulang bak belakang truk menggunakan pilox berwarna hitam agar tampilan kendaraan berubah, sekaligus memasang pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan. Pelat nomor asli ditemukan tersimpan di dalam kabin truk saat penggeledahan.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelas Raden.
Dari tangan tersangka dan dalam truk curian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, sepasang pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa TK tidak beraksi seorang diri. Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan dua orang rekan yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sriyono.