JAKARTA – Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, 2-4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonenesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan instruksi resmi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Mensesneg, sebagaimana dilansir dari laman Setneg, Senin (2/3/2026).
Selain itu, pemerintah menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional. “Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo Hadi dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.