Tabir gelap di balik pengadaan tenaga kerja (outsourcing) di Kabupaten Pekalongan akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke rutan per Rabu (4/3/2026).
Skandal ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengalirkan pundi-pundi rupiah ke hampir seluruh lini keluarga inti sang Bupati.
Gaji Pegawai Disunat demi ‘Setoran’ Keluarga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta miris. Sepanjang 2023-2026, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) menerima kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan. Namun, alih-alih digunakan untuk menyejahterakan pekerja, uang yang benar-benar cair untuk gaji pegawai hanya Rp22 miliar.
Sisanya? Sebanyak Rp19 miliar—atau hampir 40% dari total nilai transaksi—diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.
Rincian Aliran Dana “Keluarga”:
-
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 Miliar
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Suami): Rp1,1 Miliar
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 Miliar
-
Mehnaz (Anak): Rp2,5 Miliar
-
Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 Miliar
-
Penarikan Tunai Misterius: Rp3 Miliar
Kendali Penuh di Grup WhatsApp “Belanja RSUD”
KPK menemukan bahwa distribusi “uang panas” ini dikelola secara rapi oleh Fadia sendiri. Ironisnya, pengaturan upeti ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan nama samaran “Belanja RSUD”.
Di dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk Bupati didokumentasikan dan dilaporkan oleh staf secara real-time. “Penyidik masih menelusuri apakah modus perusahaan ini juga digunakan untuk penerimaan-penerimaan ilegal lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih.
Atas temuan tersebut, KPK resmi menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Fadia dijerat dengan pasal berlapis mengenai korupsi dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah bahwa jejak digital, meski disamarkan dalam grup pesan singkat, tetap mampu membongkar praktik lancung yang merugikan hak-hak pekerja kecil.