JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee (DRL) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam pukul 21.50 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Alasan kedua, lanjutnya, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Sebelum penahanan, Richard Lee diperiksa selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Proses tersebut juga disertai pengecekan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya dinyatakan normal sehingga tersangka dinilai layak menjalani aktivitas seperti biasa.
“Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambah Budi.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu:
Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat profil Richard Lee sebagai dokter estetika yang aktif mempromosikan layanan dan produk kecantikan melalui media sosial. Penahanan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan perlindungan konsumen dan standar kesehatan, khususnya di sektor kecantikan yang semakin marak.