JAKARTA – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran daging beku impor yang telah melewati masa kedaluwarsa. Barang bukti tersebut diduga akan disebarluaskan ke berbagai pasar tradisional untuk memenuhi lonjakan permintaan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menyatakan timnya telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang berupaya mendistribusikan produk tidak layak konsumsi tersebut.
“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” kata Arsya, Minggu (8/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tiga unit truk pengangkut yang membawa total sekitar 9 ton daging beku impor kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan sebelum barang tersebut sempat masuk ke jalur distribusi dan menjangkau konsumen.
“Saat ini diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat 9 ton. Para terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyelidikan masih berlangsung secara intensif. Polisi tengah memeriksa para terduga pelaku serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi lain yang menjadi bagian dari rantai pasok ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memutus peredaran pangan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan label keamanan pada produk daging beku, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan pangan meningkat tajam.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran daging yang tidak layak konsumsi guna mencegah kerugian yang lebih luas.