Warganet ramai menyoroti ketimpangan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Pemicunya adalah narasi yang menyebut THR ASN, TNI, dan Polri diterima utuh tanpa potongan pajak, sementara karyawan swasta harus rela nominal THR mereka “disunat” oleh PPh Pasal 21.
“Atur aja bang, bebas,” tulis salah satu akun yang viral, mencerminkan rasa gemas para pekerja swasta terhadap kebijakan tersebut.
DJP: ASN Tetap Kena Pajak, Tapi Dibayari Negara
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, segera meluruskan kabar miring tersebut. Ia menegaskan bahwa THR ASN sebenarnya tetap dikenakan pajak sesuai aturan. Perbedaannya terletak pada siapa yang membayar pajak tersebut.
“Bukan tidak kena pajak, tapi karena sumbernya dari APBN, maka Pajak Penghasilan (PPh) tersebut Ditanggung Pemerintah (DTP). Jadi, ASN tetap terima utuh karena pajaknya sudah diselesaikan oleh negara,” jelas Inge, Minggu (8/3/2026).
Menkeu Purbaya: Proteslah ke Bos Anda
Menanggapi kecemburuan sosial ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban yang cukup menohok. Ia menyebutkan bahwa pemerintah bertindak sebagai “bos” bagi para ASN, sehingga wajar jika pemerintah menanggung pajak pegawainya sendiri.
“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri, kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya masing-masing (perusahaan),” ujar Purbaya. Ia menegaskan aturan ini sudah adil dan tidak bisa diubah hanya karena adanya protes parsial.
Solusi “Win-Win” untuk Karyawan Swasta
Kabar baiknya, karyawan swasta sebenarnya bisa menerima THR utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan mau menerapkan skema gross up. Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar nilai pajak yang harus dibayar, sehingga gaji dan THR yang masuk ke kantong karyawan tidak berkurang sedikit pun.
Hebatnya lagi, biaya pajak yang ditanggung perusahaan ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) bagi perusahaan tersebut. Inilah yang disebut DJP sebagai solusi yang saling menguntungkan.
Siapa Saja yang Pajak THR-nya Ditanggung Pemerintah di 2026?
Sesuai PMK 105/2025, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja swasta di sektor tertentu sepanjang tahun 2026, antara lain:
-
Sektor Padat Karya: Alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan industri kulit.
-
Sektor Pariwisata: Hotel, restoran, biro perjalanan, kafe, hingga jasa MICE (EO/Konferensi).
-
Syarat Penghasilan: Berlaku bagi pegawai tetap dengan gaji maksimal Rp10 juta/bulan atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000.
Meskipun terlihat ada perbedaan perlakuan, pemerintah mengklaim telah berupaya memberikan insentif pajak bagi sektor-sektor yang paling membutuhkan dukungan di tahun ini.