JAKARTA – Perkembangan teknologi digital dan ekonomi global mendorong berbagai lembaga keagamaan untuk kembali meninjau pandangan mereka terhadap aset kripto, termasuk Bitcoin. Di Indonesia, salah satu organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah, kini tengah mengkaji ulang hukum penggunaan cryptocurrency yang sebelumnya dinyatakan haram dalam fatwa tahun 2022.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah saat ini sedang mengkaji ulang fatwa tahun 2022 yang menyatakan crypto haram, baik sebagai investasi maupun alat tukar. Fatwa tersebut sebelumnya muncul setelah organisasi ini menilai bahwa mata uang kripto memiliki sejumlah persoalan dari sudut pandang syariah, seperti sifat spekulatif, volatilitas harga yang sangat tinggi, serta tidak adanya aset dasar yang menjamin nilainya.
Dalam kajian sebelumnya, Majelis Tarjih memandang bahwa fluktuasi nilai kripto yang sangat tajam berpotensi mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi berlebihan) yang dilarang dalam prinsip ekonomi Islam. Selain itu, cryptocurrency juga belum diakui sebagai alat pembayaran resmi oleh negara sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mata uang yang sah dalam transaksi.
Namun seiring perkembangan teknologi blockchain dan meningkatnya pemanfaatan aset digital di berbagai sektor, Muhammadiyah mulai membuka ruang kajian baru terhadap fenomena ini. Dalam Halaqah Nasional Hukum Investasi Crypto yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta pada 28 Februari 2026, Muhammadiyah membuka peluang perubahan fatwa seiring perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Forum ilmiah tersebut menjadi wadah diskusi bagi para ulama, akademisi, serta pakar ekonomi syariah untuk menelaah kembali posisi cryptocurrency dalam perspektif fiqih muamalah. Muhammadiyah menilai bahwa teknologi blockchain dan kripto bukan sekadar tren sementara, melainkan bagian dari perkembangan ekonomi modern yang perlu dipahami secara lebih komprehensif dan proporsional.
Hasil sementara kajian ini mengerucut pada kesimpulan penting bahwa crypto berpotensi halal sebagai instrumen investasi, tetapi tetap haram sebagai alat bayar. Pandangan ini muncul dari pemisahan fungsi kripto sebagai aset digital dan sebagai mata uang.
Sebagai instrumen investasi, sebagian pakar menilai bahwa aset kripto dapat dipandang serupa dengan komoditas digital selama memenuhi sejumlah syarat syariah, seperti transparansi, manfaat yang jelas, serta tidak mengandung unsur penipuan. Dalam konteks ini, kripto dianggap memiliki nilai karena teknologi, kelangkaan, serta tingkat adopsi pengguna di seluruh dunia.
Namun, sebagai alat pembayaran, kripto dinilai masih memiliki banyak kendala dari sudut pandang hukum Islam maupun regulasi negara. Salah satu alasan utamanya adalah karena cryptocurrency tidak diterbitkan oleh otoritas resmi seperti bank sentral dan belum diakui secara luas sebagai mata uang yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Perdebatan mengenai hukum kripto dalam Islam sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah lembaga keagamaan di berbagai negara juga memiliki pandangan yang berbeda-beda, mulai dari yang mengharamkan secara keseluruhan hingga yang membolehkan dengan syarat tertentu. Bahkan beberapa ulama dan pakar ekonomi syariah berpendapat bahwa cryptocurrency dapat diterima sebagai investasi apabila memiliki manfaat nyata dan tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan.
Langkah Muhammadiyah untuk mengkaji ulang fatwa ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku industri kripto. Menurut Cuanholic, apakah langkah Muhammadiyah ini akan diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Islam lainnya? Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai jenis aset kripto apa saja yang berpotensi memenuhi kriteria halal menurut perspektif syariah.
Ke depan, keputusan final dari kajian ini diperkirakan akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia, terutama bagi investor Muslim yang mempertimbangkan aspek hukum Islam dalam aktivitas investasi mereka. Jika fatwa baru benar-benar membuka peluang halal untuk investasi kripto, maka hal ini dapat menjadi titik penting dalam integrasi antara ekonomi digital dan prinsip ekonomi syariah.
Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa kajian ini masih terus berlangsung dan keputusan resmi belum ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati serta memahami risiko investasi sebelum terjun ke dunia aset kripto yang terkenal sangat fluktuatif.