JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.
Keputusan tersebut diumumkan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata hakim Sulistyo.
Usai mendengar kesimpulan dari pemohon dan termohon, hakim langsung menutup sidang dengan mengetuk palu. “Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB,” ujar Sulistyo.
Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam salah satu sidang sebelumnya.
Sidang praperadilan ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui serangkaian agenda, termasuk pemeriksaan bukti, saksi ahli, dan tanggapan masing-masing pihak. KPK sebagai termohon sebelumnya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dengan alasan dalil pemohon dianggap tidak jelas dan kabur, serta proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah status tersangka terhadap Gus Yaqut tetap sah atau digugurkan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Proses praperadilan ini berlangsung di tengah pemeriksaan pokok perkara korupsi yang masih berjalan di KPK.