JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas OJK dalam memastikan kesehatan industri perbankan tetap terjaga serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah lembaga keuangan.
PT BPR Koperindo Jaya diketahui beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin dilakukan, bank tersebut telah lebih dulu ditempatkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan sejak 22 Januari 2025.
Penetapan status tersebut dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum bank berada di bawah ketentuan yang berlaku serta kondisi kesehatan bank dinilai tidak sehat.
Setelah berbagai upaya pembenahan tidak membuahkan hasil, pada 21 Januari 2026 OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi.
Langkah tersebut diambil karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil melakukan upaya pemulihan kondisi bank agar kembali sehat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui proses likuidasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian bank bermasalah.
Keputusan likuidasi tersebut juga disertai permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi terhadap BPR Koperindo Jaya.
OJK juga mengimbau masyarakat khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya agar tidak panik dan tetap tenang menghadapi proses penanganan bank tersebut.
“Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.”
Melalui langkah ini, otoritas keuangan menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana nasabah tetap terjaga.***