JAKARTA – Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Bulan Maret menjadi periode dengan jumlah libur terbanyak, termasuk Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yang jatuh berdekatan.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang ditandatangani 19 September 2025 menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja maupun liburan.
Libur Nasional 2026 (17 Hari):
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Natal
Cuti Bersama 2026 (8 Hari):
- 16 Februari: Imlek
- 18 Maret: Nyepi
- 20, 23, 24 Maret: Idulfitri
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Iduladha
- 24 Desember: Natal
Pemerintah menegaskan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai aturan yang berlaku, sementara instansi swasta menyesuaikan kebijakan masing-masing.