Kabar baik bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri atau perlu mengurus izin tinggal di tengah suasana libur panjang. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan layanan mereka tetap siaga mengawal urusan paspor Anda selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Jangan sampai salah jadwal. Catat tanggal-tanggal penting berikut untuk memastikan urusan administrasi Anda berjalan lancar:
-
Layanan Reguler Tetap Buka: Tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
-
Layanan Khusus (Emergency Only): Tanggal 18 – 24 Maret 2026.
-
Pada periode ini, imigrasi hanya menerima pemohon secara walk-in (datang langsung) bagi mereka dengan kondisi mendesak, seperti:
-
Pasien yang harus berobat ke luar negeri.
-
Keluarga inti sakit/meninggal dunia di luar negeri.
-
Kepentingan negara atau keadaan kahar (force majeure).
-
-
Wajib: Membawa dokumen pendukung yang membuktikan kondisi darurat tersebut.
-
Panduan Singkat Urus Paspor Baru
Jika Anda tidak dalam kondisi darurat dan ingin membuat paspor untuk liburan, berikut ringkasannya:
-
Persiapan Dokumen: Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan pilih salah satu antara Akta Lahir, Ijazah, atau Buku Nikah.
-
Prosedur: Daftar melalui aplikasi M-Paspor, pilih kantor imigrasi terdekat, dan datang sesuai jadwal. Pastikan memberikan keterangan jujur saat wawancara.
-
Investasi Paspor (E-Paspor):
-
Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
-
Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
-
Apes Paspor Hilang atau Rusak? Ini Solusinya!
Jika paspor Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu mendaftar lewat aplikasi. Langsung saja datang ke kantor imigrasi penerbit untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, siapkan biaya denda berikut:
-
Denda Paspor Hilang: Rp1.000.000
-
Denda Paspor Rusak: Rp500.000 (Biaya denda belum termasuk biaya buku paspor baru).
Persyaratan Tambahan: Jangan lupa bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk paspor yang hilang, atau bawa fisik paspor lama jika kondisinya rusak.