JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan sekaligus permohonan maaf kepada seluruh pihak yang pernah berinteraksi dengannya selama menjalankan tugas. Pernyataan emosional itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Momen pamitan terjadi tepat sebelum Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pesan terakhir sebagai hakim konstitusi.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” kata Anwar Usman dalam ruang sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK.
Anwar Usman menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai hakim MK akan genap 15 tahun pada 6 April 2026 mendatang. Ia diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011, sehingga masa pengabdiannya sesuai batas maksimal yang diatur undang-undang akan berakhir pada tanggal tersebut.
Dalam kurun waktu satu setengah dekade tersebut, Anwar mengakui mungkin ada sikap atau keputusan yang menimbulkan ketidakberkenanan, baik disengaja maupun tidak.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Pernyataan Anwar Usman menjadi penutup perjalanan panjangnya di lembaga pengawal konstitusi. Saat ini, proses seleksi penggantinya telah dimulai oleh Mahkamah Agung dengan mengumumkan daftar calon hakim konstitusi baru.
Sidang tersebut sekaligus menandai masa transisi di Mahkamah Konstitusi menjelang berakhirnya masa jabatan Anwar Usman yang resmi memasuki masa pensiun pada awal April 2026.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung sidang dan sumber resmi Mahkamah Konstitusi.