JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera meluncurkan layanan pelaporan polisi secara daring melalui Super App Polri. Fitur ini memungkinkan masyarakat melaporkan kehilangan barang maupun tindak kejahatan kriminal tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Inovasi ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya, sekaligus meningkatkan transparansi proses pelayanan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, menyatakan bahwa peluncuran fitur tersebut direncanakan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal, yaitu laporan kehilangan dan laporan polisi terkait kejahatan kriminal,” ujarnya saat sosialisasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026).
Untuk layanan laporan kehilangan, tidak semua jenis dapat diproses sepenuhnya secara online. Beberapa kasus tetap mengharuskan pelapor datang langsung ke kantor polisi.
“Kalau untuk laporan kehilangan tidak semuanya bisa dilayani secara online karena ada hal-hal tertentu yang tetap mengharuskan pelapor datang ke kantor polisi secara langsung. Misalnya laporan sertifikat hilang dan BPKB hilang,” ucapnya.
Sudjatmiko menambahkan, pelapor wajib melampirkan bukti pendukung terkait dokumen yang hilang. Sebagai contoh, laporan kehilangan KTP dapat disertai foto Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang diunggah akan melalui proses verifikasi ketat.
“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen yang diunggah tidak jelas atau buram, maka akan kami tolak dan diminta untuk diunggah ulang,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak kejahatan kriminal, sistem online akan dilengkapi dengan tahap konseling daring. Tahap ini bertujuan menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
“Setiap laporan kejadian pidana akan dikonseling oleh konselor. Nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan. Konselingnya juga dilakukan secara online melalui aplikasi khusus untuk komunikasi antara pelapor dan konselor,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan laporan lolos verifikasi, laporan tersebut akan diterima dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah verifikasi dari pihak konselor, laporan akan diterima dan prosesnya berjalan seperti biasa. Untuk tahap selanjutnya bisa saja ada pemanggilan dari pihak penyidik,” tambahnya.
Layanan pelaporan online ini bersifat gratis dan diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Saat ini, detail teknis serta jadwal pasti peluncuran masih menunggu pengumuman resmi dari Markas Besar Polri.
“Nanti untuk selebihnya kita tunggu rilis dari Mabes Polri,” pungkas Ipda Sudjatmiko.
Dengan kehadiran fitur ini, Polri berupaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.