JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan mengubah batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN 2026 meski tekanan global meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga energi dunia.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga disiplin fiskal dengan tetap mempertahankan defisit di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Langkah tersebut menjadi strategi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang semakin kompleks.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Tadi dilaporkan dalam rapat dengan Bapak Presiden, arahan Bapak Presiden, yang pertama tentu yang terkait dengan kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen,” ujar Airlangga.
Dari sisi pengeluaran, pemerintah akan memperketat anggaran dengan melakukan efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah konkret mengendalikan belanja negara.
Upaya efisiensi tersebut juga mencakup wacana penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk opsi bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan guna menekan biaya operasional.
Pemerintah bahkan membuka peluang penerapan kebijakan serupa di sektor swasta sebagai bagian dari adaptasi pola kerja yang lebih hemat dan produktif.
“Nah, ini semuanya kita sedang siapkan lagi. Nanti sesudah konsepnya sudah matang, kita akan segera informasikan ke publik lebih detail,” imbuh dia.
Di sisi lain, pemerintah juga menggenjot penerimaan negara dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas, khususnya batu bara yang terdorong oleh gangguan pasokan energi global.
Instruksi Presiden diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor tersebut melalui penyesuaian kebijakan fiskal.
Langkah konkret yang akan ditempuh antara lain revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026 serta kajian penerapan pajak ekspor tambahan.
“Kemudian juga terkait dengan adanya tambahan harga, maka terhadap batu bara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor, besarannya nanti dikaji oleh tim. Di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit,” papar dia.
Selain fokus pada fiskal, pemerintah juga mendorong percepatan transisi energi dengan mengalihkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
“Bapak Presiden mengarahkan agar ini segera direalisasikan dan dihitung untuk dikonversikan menjadi pembangkit listrik tenaga solar, dan Danantara diberi tugas untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” pungkasnya.***