JAKARTA– Tradisi mudik Idulfitri tak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga dapat menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memastikan kondisi aset di kampung halaman, termasuk kejelasan batas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau warga agar tidak mengabaikan keberadaan patok batas tanah. Kejelasan batas dinilai krusial untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik dengan pemilik lahan di sekitarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menuturkan bahwa batas tanah memiliki fungsi strategis, baik dari sisi perlindungan aset maupun kemudahan dalam urusan administrasi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran tanah, kejelasan letak dan batas bidang tanah merupakan syarat utama sebelum dilakukan pengukuran. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemasangan tanda batas di setiap sudut bidang tanah sebelum pemetaan dilakukan.
Menurutnya, kelalaian dalam menjaga batas tanah dapat berujung pada sengketa berkepanjangan. Tidak hanya memicu proses hukum yang rumit, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta merusak hubungan sosial di lingkungan sekitar.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk memastikan patok batas terpasang secara permanen dan jelas. Dalam proses penentuan batas, pemilik lahan yang berbatasan juga perlu dilibatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di kemudian hari.
Selain itu, warga yang belum memiliki sertipikat tanah diminta segera mengurus dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sertipikat memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, serta batas tanah yang diakui negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya aktivitas mudik, kesadaran masyarakat dalam menjaga kejelasan batas tanah diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria serta menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis di lingkungan tempat tinggal.