JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan rekayasa lalu lintas arus balik Lebaran 2026 guna mengurangi kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Skema rekayasa lalu lintas arus balik Lebaran 2026 menjadi perhatian utama karena mencakup sistem oneway, contraflow, dan ganjil-genap yang dirancang untuk memperlancar perjalanan pemudik.
Informasi jadwal rekayasa lalu lintas arus balik Lebaran 2026 ini menjadi krusial agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan pulang dengan lebih aman, nyaman, dan efisien.
Penerapan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan volume kendaraan di jalur tol utama.
Lonjakan arus kendaraan diperkirakan mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026, sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan dengan cermat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya menghindari waktu padat tersebut demi kelancaran perjalanan.
“mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujar Aan dalam keterangannya, belum lama ini.
Berikut rincian lengkap jadwal rekayasa lalu lintas arus balik Lebaran 2026 yang wajib diperhatikan pemudik.
Rekayasa lalu lintas sistem oneway diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di ruas Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, contraflow mulai diterapkan pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di KM 70 Cikampek hingga KM 47 Karawang Barat.
Selain itu, contraflow tambahan juga diberlakukan pada 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB di KM 21 hingga KM 8 Jagorawi.
Untuk skema ganjil-genap, aturan ini berlaku penuh mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas tol strategis.
Ruas yang terdampak ganjil-genap meliputi KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek serta KM 98 hingga KM 31 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan dan mendistribusikan arus kendaraan secara merata selama periode arus balik Lebaran.
Dengan memahami jadwal dan lokasi penerapan rekayasa lalu lintas ini, pemudik dapat menghindari kemacetan panjang dan meningkatkan keselamatan perjalanan.***