JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas) resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
PP Tunas ini menjadi penegasan keras dari pemerintah bahwa tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
Kebijakan PP Tunas menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperketat tata kelola penyelenggara sistem elektronik demi memastikan keamanan dan perlindungan anak di ekosistem digital yang semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya, Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam evaluasi awal implementasi PP Tunas, pemerintah mencatat adanya perbedaan tingkat kepatuhan dari sejumlah platform digital global yang beroperasi di Indonesia.
Platform X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai masih dalam kategori kooperatif sebagian karena belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Di sisi lain, platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih tercatat belum memenuhi standar kepatuhan yang diwajibkan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital harus diterapkan secara universal tanpa adanya perbedaan standar antarnegara.
Meutya menekankan bahwa platform digital tidak boleh menerapkan kebijakan perlindungan anak secara selektif hanya di wilayah tertentu saja.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Pemerintah optimistis bahwa dengan penerapan prinsip universalitas tersebut, platform digital dapat memenuhi standar minimum dalam melindungi anak-anak Indonesia dari risiko digital.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi platform yang belum patuh untuk segera melakukan penyesuaian sebelum langkah penegakan hukum diberlakukan.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegas Meutya.
Sanksi yang disiapkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
Bentuk sanksi tersebut mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses terhadap layanan digital yang melanggar aturan.
Pada tahap awal penerapan, PP Tunas secara khusus menyasar delapan platform digital berisiko tinggi yang banyak diakses anak-anak.
Delapan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox yang kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.
Langkah ini menandai era baru pengawasan ruang digital di Indonesia dengan fokus utama pada perlindungan anak sebagai prioritas kebijakan nasional.***