Teka-teki di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Tabir gelap yang menyelimuti penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, perlahan mulai disingkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat orang nomor satu di Tulungagung tersebut terkait dengan dugaan pemerasan.
“Terkait kasus pemerasan,” tegas Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (11/4/2026).
Meski belum merinci total nominalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. Saat ini, uang tersebut tengah dihitung dan diverifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Dalam kegiatan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.
Migrasi Massal ke Jakarta: Tiba dalam Tiga Kloter
Sebanyak 13 orang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK setelah menempuh perjalanan dari Jawa Timur. Mereka dikirim dalam tiga kloter berbeda untuk menjalani pemeriksaan maraton:
-
Kloter Pertama: Bupati Gatut Sunu Wibowo yang tiba lebih awal pada pagi hari.
-
Kloter Kedua: Rombongan besar yang terdiri dari 11 orang dari lingkup Pemkab Tulungagung.
-
Kloter Ketiga: Satu orang dari pihak swasta yang tiba pada siang hari.
Dari total 16 orang yang sempat diamankan di wilayah Jawa Timur pada Jumat malam, 13 di antaranya diterbangkan ke Jakarta, sementara sisanya masih dalam pendalaman status.
Nasib Gatut Sunu dan rombongannya kini berada di ujung tanduk. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan siapa saja yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang hanya berstatus sebagai saksi.
“Para pihak tersebut akan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum mereka,” tambah Budi Prasetyo.