ISLAMABAD, PAKISTAN — Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan menyepakati pencairan aset milik Iran yang selama ini dibekukan di sejumlah bank asing, termasuk di Qatar. Langkah tersebut dinilai sebagai indikasi keseriusan Washington dalam mendorong kesepakatan dengan Teheran melalui jalur diplomasi.
Kebijakan ini muncul di tengah berlangsungnya perundingan antara kedua negara yang digelar di Islamabad, Pakistan. Berdasarkan laporan Reuters, pencairan dana itu berkaitan dengan upaya menjamin keamanan jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz, yang menjadi salah satu isu krusial dalam negosiasi.
Gedung Putih disebut telah menyetujui pelepasan dana Iran senilai sekitar US$6 miliar atau setara Rp102,5 triliun. Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Qatar setelah melalui serangkaian proses diplomatik yang panjang.
Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut langkah ini tidak terlepas dari dinamika negosiasi yang sedang berlangsung. “Pencairan dana ini berkaitan langsung dengan upaya menjamin jalur aman pelayaran di Selat Hormuz,” demikian dikutip dari laporan yang beredar.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah AS terkait kabar tersebut. Pihak Kementerian Luar Negeri Qatar juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari media.
Riwayat Pembekuan Aset
Aset tersebut sejatinya telah menjadi isu lama dalam hubungan kedua negara. Dana itu pertama kali dibekukan pada 2018, ketika AS kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Sanksi tersebut juga diikuti dengan keputusan Washington menarik diri dari perjanjian nuklir Iran, sehingga berdampak langsung pada pembatasan akses Teheran terhadap dana di luar negeri.
Dana senilai miliaran dolar itu berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan. Awalnya, aset tersebut tertahan di bank-bank Korea Selatan sebelum akhirnya dipindahkan ke Qatar.
Pada September 2023, dana itu sempat direncanakan untuk dicairkan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan antara AS dan Iran yang dimediasi oleh Doha. Dalam kesepakatan tersebut, lima warga negara AS dibebaskan oleh Iran, sementara lima warga Iran juga dibebaskan oleh AS.
Namun, rencana pencairan kembali tertunda setelah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah. Pemerintahan Presiden Joe Biden memutuskan untuk membekukan kembali dana tersebut pasca serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Saat itu, pejabat AS menegaskan bahwa Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut dalam waktu dekat. Washington juga menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk kembali membekukan aset tersebut kapan saja.
Penggunaan Terbatas untuk Kemanusiaan
Dalam kesepakatan sebelumnya, dana yang dicairkan hanya diperbolehkan digunakan untuk keperluan kemanusiaan. Pemerintah AS menetapkan bahwa penggunaan dana harus mencakup kebutuhan seperti pangan, obat-obatan, alat kesehatan, serta produk pertanian.
Seluruh penggunaan dana tersebut juga berada di bawah pengawasan ketat Departemen Keuangan AS untuk memastikan tidak disalahgunakan.
Tekanan Ekonomi Iran
Nilai aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari US$100 miliar. Akses terhadap dana tersebut menjadi sangat penting bagi Iran, mengingat tekanan ekonomi yang berkepanjangan akibat sanksi internasional.
Sanksi tersebut telah berdampak signifikan terhadap cadangan devisa Iran, melemahkan nilai tukar rial, serta mendorong lonjakan inflasi di dalam negeri.
Dalam berbagai perundingan dengan AS, isu pencairan aset beku menjadi salah satu tuntutan utama Teheran. Selain itu, Iran juga terus mendesak pencabutan sanksi utama maupun sekunder yang selama ini membatasi aktivitas ekonominya.
Dengan munculnya kabar pencairan dana ini, dinamika hubungan AS-Iran diperkirakan akan memasuki fase baru, meskipun arah akhir dari negosiasi tersebut masih belum dapat dipastikan.