KPPU akhirnya memberikan vonis tegas dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Sebanyak 97 pelaku usaha fintech P2P Lending dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 karena terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga (suku bunga) secara ilegal.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa para pelaku usaha ini sengaja mengatur “batas atas” suku bunga jauh di atas harga keseimbangan pasar. Bukannya melindungi konsumen, aturan ini justru menjadi kedok bagi para pemain fintech untuk menyeragamkan harga dan mematikan dinamika persaingan.
Denda Raksasa dan Sanksi Variatif
Total denda administratif yang harus dibayarkan mencapai angka fantastis, yakni Rp755 miliar. Besaran denda bagi tiap perusahaan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan sikap kooperatif mereka selama persidangan:
-
Denda Minimal: Sebanyak 52 perusahaan dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar.
-
Denda Fantastis: Beberapa pemain besar harus merogoh kocek sangat dalam, seperti PT Pembiayaan Digital Indonesia yang didenda lebih dari Rp102 miliar dan PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp100,9 miliar.
Selain denda materiil, KPPU juga memberikan “surat cinta” berupa rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU mendesak OJK untuk memperketat pengawasan agar praktik fintech di masa depan tetap berjalan di koridor persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan masyarakat luas.
Top 10 Perusahaan dengan Denda Tertinggi
Berikut adalah daftar perusahaan yang menerima sanksi denda paling besar dari hasil sidang KPPU:
| Nama Perusahaan | Besaran Denda |
| PT Pembiayaan Digital Indonesia | Rp102.300.000.000 |
| PT Pintar Inovasi Digital | Rp100.900.000.000 |
| PT Kredit Pintar Indonesia | Rp93.600.000.000 |
| PT Indonesia Fintopia Technology | Rp49.100.000.000 |
| PT Amartha Mikro Fintek | Rp48.800.000.000 |
| PT Kredifazz Digital Indonesia | Rp42.400.000.000 |
| PT Kredit Utama Fintech Indonesia | Rp25.600.000.000 |
| PT Uangme Fintek Indonesia | Rp23.500.000.000 |
| PT Artha Dana Teknologi | Rp22.900.000.000 |
| PT Pindar Berbagi Bersama | Rp13.900.000.000 |
(Daftar lengkap 97 perusahaan dapat merujuk pada lampiran putusan resmi KPPU)