JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh melalui serangkaian kebijakan strategis yang dirancang adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Langkah konkret tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap pekerja di tengah dinamika industri dan tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi, mengungkapkan terdapat enam kebijakan utama yang menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan pertama menyasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di tiap daerah.
“Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu, yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya,” ujar Chris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Kebijakan kedua menghadirkan peningkatan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online yang mencapai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Program ini kembali digulirkan setelah sebelumnya diperkenalkan pada 2025 dan kini memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja sektor informal digital.
Kebijakan ketiga berupa keringanan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui diskon 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta non-penerima upah.
“Awalnya (diskon iuran) hanya untuk pengemudi dan kurir online dan saat ini diperluas termasuk untuk petani, nelayan, pedagang, peternak, dan yang lain-lain,” imbuh Chris.
Langkah keempat adalah penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang kini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja terdampak PHK.
Selain bantuan finansial, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
“Artinya, kalau ada pekerja yang diberhentikan, yang kehilangan pekerjaan, maka ada jaminan setelahnya,” katanya.
Kebijakan kelima diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada sekitar 15 juta buruh pada 2025 yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Program ini dinilai efektif dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Kebijakan keenam menghadirkan program subsidi perumahan bagi buruh dengan kuota lebih dari 274 ribu unit melalui skema bantuan uang muka dan kredit pemilikan rumah bersubsidi.
Skema ini menawarkan cicilan ringan berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan sehingga lebih terjangkau bagi kalangan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan langkah antisipatif untuk meredam potensi gejolak di sektor industri melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Salah satu upaya tersebut adalah pembentukan Satgas Debottlenecking oleh Kementerian Keuangan guna mengatasi hambatan yang dihadapi pelaku industri nasional.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan sistem peringatan dini PHK serta memperkuat peran LKS Tripnas untuk mendeteksi potensi gangguan di dunia usaha.
Pemerintah juga mengedepankan dialog sosial melalui mekanisme bipartit dan tripartit sebagai langkah preventif untuk meminimalkan pemutusan hubungan kerja.
Pemantauan sektor terdampak dan strategi mitigasi PHK terus diperkuat agar pemutusan kerja menjadi opsi terakhir.
“Kita juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi industri padat karya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja,” pungkasnya.***