MAKKAH, ARAB SAUDI — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak melakukan pembayaran Dam melalui jalur ilegal maupun pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi penipuan yang menyasar jemaah selama musim haji 1447 Hijriah/2026.
Pemerintah menegaskan pembayaran Dam harus dilakukan melalui sistem resmi yang telah terintegrasi dengan otoritas Arab Saudi guna menjamin keamanan transaksi dan kepastian pelaksanaan ibadah sesuai syariat.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan praktik pembayaran melalui perantara tidak resmi berisiko merugikan jemaah, baik dari sisi administrasi maupun keabsahan pelaksanaan Dam itu sendiri.
“kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan,” ujar Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Ribuan Jemaah Sudah Bayar Dam
Data Kemenhaj mencatat hingga Jumat (15/5), sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah menyelesaikan pembayaran Dam sesuai prosedur resmi. Tahun ini, biaya Dam ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi untuk setiap jemaah.
Pemerintah Arab Saudi bersama Kemenhaj menggunakan mekanisme pembayaran melalui Adahi Project, lembaga resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi dan telah terhubung dengan platform digital Nusuq Masar.
Skema tersebut dinilai mampu memastikan proses penyembelihan Dam berlangsung sesuai aturan syariah sekaligus tertib secara administratif.
Maria menegaskan penggunaan jalur resmi bukan sekadar persoalan teknis pembayaran, melainkan bagian dari perlindungan terhadap jemaah.
“langkah ini penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan serta memastikan dana dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi otoritas Arab Saudi,” katanya.
Petugas Datangi Hotel Jemaah
Untuk mempermudah proses pembayaran, Kemenhaj juga menerapkan layanan jemput bola. Petugas Adahi akan mendatangi hotel-hotel tempat jemaah Indonesia menginap agar transaksi dapat dilakukan langsung di lokasi.
Kebijakan ini diprioritaskan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan berisiko tinggi.
Selain itu, petugas kloter turut dilibatkan untuk membantu proses verifikasi dan pembayaran agar seluruh transaksi tercatat resmi dalam sistem.
“masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban Dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” tutur Maria.
Edukasi Diperkuat di Lapangan
Di tengah tingginya aktivitas jemaah di Tanah Suci, Kemenhaj juga memperkuat sosialisasi terkait kewajiban Dam dan jenis-jenis haji yang mewajibkan pembayaran tersebut.
Petugas haji diminta aktif memberikan pendampingan kepada jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran cepat melalui pihak tertentu.
Jemaah pun diminta selalu berkoordinasi dengan ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila memerlukan informasi mengenai prosedur pembayaran Dam.
Maria mengingatkan agar jemaah lebih selektif menerima informasi selama berada di Arab Saudi.
“jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.