Kabar baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di tengah kenaikan BI Rate yang kini berada di level 5,75 persen, Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan hunian dengan menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap konsisten di angka 5 persen, dengan perpanjangan masa tenor cicilan hingga 40 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PK) Maruarar Sirait menegaskan keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat koordinasi Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BP Tapera di Jakarta. Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari program andalan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban cicilan bulanan masyarakat. Sementara itu, untuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), suku bunga disesuaikan menjadi 6 persen dengan target penyaluran mencapai 350 ribu unit rumah subsidi sepanjang tahun 2026.
Bagaimana pendapat Anda mengenai opsi tenor KPR hingga 40 tahun ini? Tulis di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS