Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.