JAKARTA – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional sejumlah bandar udara di wilayah terdampak abu vulkanik.
Kondisi tersebut membuat sejumlah penerbangan harus mengalami penyesuaian hingga penutupan sementara operasional bandara.
Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai tetap menjalankan kewajiban kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pelayanan kepada penumpang harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (6/9/2026).
Maskapai juga diminta aktif menyampaikan perkembangan penerbangan agar penumpang dapat menentukan langkah berikutnya.
Kemenhub mengimbau calon penumpang tidak mendatangi bandara yang sedang ditutup untuk mencegah terjadinya antrean dan penumpukan.
“Dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya,” ujar Lukman.
Menurut Kemenhub, faktor keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan operasional.
Perubahan jadwal penerbangan maupun pemulihan layanan akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik.
Kemenhub bersama BMKG dan berbagai pihak terkait terus mengevaluasi kondisi udara untuk menentukan kelayakan operasional penerbangan.
Pada Minggu, 6 September 2026, sejumlah bandara kembali mengalami perpanjangan masa penutupan akibat kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperpanjang penutupan operasional dari pukul 08.30 hingga 13.30 WIB dan kembali diperpanjang sampai pukul 17.30 WIB.
Bandara Halim Perdanakusuma juga memperpanjang penghentian operasional hingga pukul 14.00 WIB sebelum kembali diperpanjang sampai pukul 18.00 WIB.
Bandara Radin Inten II di Lampung memperpanjang penutupan hingga pukul 14.00 WIB dan selanjutnya kembali diperpanjang sampai pukul 18.00 WIB.
Bandara Budiarto memperpanjang penghentian operasional hingga pukul 13.30 WIB dan kemudian kembali diperpanjang sampai pukul 17.30 WIB.
Sementara itu, Bandara Pondok Cabe mulai menjalani penutupan sementara hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu.
Bandara Husein Sastranegara juga ditutup sementara dan waktu penutupannya ditetapkan hingga pukul 16.00 WIB.
Kemenhub memastikan pemantauan terhadap kondisi penerbangan dilakukan secara berkelanjutan bersama maskapai dan pengelola bandara.
Pemantauan juga melibatkan penyelenggara navigasi penerbangan, BMKG serta instansi terkait untuk mengantisipasi perubahan kondisi.
Informasi terbaru mengenai operasional penerbangan akan disampaikan apabila terdapat perubahan penting yang memengaruhi layanan kepada masyarakat.***