JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal setelah kedatangan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan pemeriksaan dan pencarian dokumen oleh penyidik tidak mengganggu aktivitas pelayanan pertanahan di kantor tersebut.
Tim penyidik Polda Metro Jaya diketahui mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan.
Dokumen yang dicari penyidik berkaitan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Uunk, proses pencarian dokumen tersebut berlangsung dengan lancar. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, pelayanan administrasi pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan. Masyarakat yang membutuhkan layanan terkait dokumen pertanahan tetap dapat mengakses pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung ke kantor pertanahan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk meminimalkan potensi kecurangan maupun persoalan akibat keterlibatan pihak ketiga.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” ujar Uunk.
Ia menjelaskan, pengurusan secara langsung memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan pelayanan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemohon juga dapat memperoleh informasi secara lebih jelas selama proses pengurusan dokumen pertanahan.
Selain itu, pengurusan secara langsung dinilai dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas BPN.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Uunk.