Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menata dan memperkuat ketahanan industri perbankan nasional. Hingga akhir September 2026, OJK resmi mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia.
Mayoritas penutupan paksa ini dipicu oleh krisis permodalan yang parah serta buruknya tata kelola internal yang membuat kondisi kesehatan bank masuk kategori mengkhawatirkan.
Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Tangerang, Banten, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Sebelum dicabut izin usahanya, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Desember 2025 karena Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12%. Meski telah diberikan waktu untuk restrukturisasi, pengurus dan pemegang saham gagal menyelamatkan keuangan bank tersebut.
“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK secara resmi melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas OJK dalam keterangan resminya.
Nasabah Diimbau Tenang: Dana Dijamin LPS Lewat Prinsip 3T
Penutupan deretan BPR ini tidak perlu membuat masyarakat panic. Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menegaskan bahwa LPS siap menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi.
Doddy mengungkapkan saat ini LPS mengover penjaminan simpanan di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 BPR/BPRS yang tersebar di seluruh tanah air. Namun, ia mengingatkan agar nasabah selalu memastikan tabungannya memenuhi kriteria penjaminan 3T:
-
Tercatat: Pastikan setiap transaksi pembukaan rekening dan penyetoran dana tercatat secara resmi di buku atau sistem perbankan.
-
Tingkat Suku Bunga: Bunga tabungan atau bagi hasil tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
-
Tidak Melanggar Hukum: Nasabah tidak melakukan tindakan indikasi tindak pidana perbankan yang merugikan bank.
“Semua bank umum dan 1.400 lebih BPR di Indonesia itu dijamin LPS. Yang terpenting nasabah harus proaktif memastikan uangnya benar-benar tercatat resmi saat menyetor ke cabang,” imbau Doddy.
Daftar 15 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK (Hingga 25 September 2026):
-
PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat
-
PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur
-
Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat
-
PT BPR Kamadana — Bangli, Bali
-
PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, DKI Jakarta
-
PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat
-
PT BPR Sungai Rumbai — Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
-
PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah
-
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur
-
PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta
-
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat
-
PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi Barat, Jawa Barat
-
PT BPRS Gaido Indonesia — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
-
PT BPR Pasarraya Kuta — Bali
-
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia — Kota Tangerang, Banten