JAKARTA — Komisi XIII DPR RI menyoroti tata kelola aset negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk keberadaan rumah dinas yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR meminta seluruh aset kementerian tersebut diinventarisasi dan dipastikan memiliki administrasi serta legalitas yang jelas.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, mengatakan penataan aset menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola Kemenimipas. Menurut dia, persoalan administrasi dan status hukum aset perlu dituntaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sorotan itu disampaikan Yan dalam rapat kerja bersama jajaran Kemenimipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mempertanyakan kepastian pencatatan aset, khususnya fasilitas yang disebut sebagai rumah dinas.
“Apakah kalau sekarang kita katakan bahwa ini rumah dinas, tiba-tiba kalau publik cek begini tidak teregistrasi, kan masalah juga, Pak Dirjen?” ujar Yan.
Menurut Yan, keterbukaan diperlukan untuk mengetahui sejak awal jika masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan aset maupun tata kelola internal kementerian. Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai kesalahan yang dilakukan oleh individu pejabat, tetapi juga dievaluasi dari sisi sistem.
Hal itu dinilai penting karena Kemenimipas merupakan institusi dengan cakupan kerja yang besar. Karena itu, Yan menilai tanggung jawab atas tata kelola kementerian pada akhirnya berada pada pimpinan tertinggi.
“Yang bertanggung jawab siapa? Ya, pasti Menteri,” tegasnya.
Yan juga menyoroti langkah pergantian atau pencopotan pejabat yang menurutnya tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila sistem kerja di dalam kementerian belum dibenahi. Ia menilai perubahan personel perlu disertai dengan penguatan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Kalau sekarang misalkan kita bilang dirjennya copot, menterinya copot, apakah nanti orang baru juga bisa mampu untuk mengendalikan, menjadi nakhoda dan mengendalikan penumpang di dalam perahu besar ini? Tidak mungkin,” tuturnya.
Karena itu, DPR mendorong evaluasi Kemenimipas tidak berhenti pada persoalan individu atau pergantian pejabat. Pembenahan sistem kerja dan penguatan tata kelola internal dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi agar perbaikan dapat berjalan secara menyeluruh.
Sorotan mengenai aset tersebut muncul di tengah evaluasi terhadap tata kelola Kemenimipas setelah mencuat persoalan di salah satu unit pelaksana teknis, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut di Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Penonaktifan dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia.
Rudi mengatakan pemeriksaan masih dilakukan tim internal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Salah satu hal yang ditelusuri adalah peran Kepala Urusan Umum yang berkaitan dengan pengawasan barang milik negara.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas,” kata Rudi.
Ia menegaskan setiap pelanggaran kode etik maupun disiplin aparatur sipil negara akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan terkait isu mengenai fasilitas yang disebut dimanfaatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di kawasan perumahan dinas Lapas Cibinong.
Yudi menjelaskan bangunan dengan fasilitas lengkap di kawasan tersebut merupakan bagian dari perumahan dinas dan kluster Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Fasilitas tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan serta tempat istirahat petugas.
Ia juga menegaskan kawasan tersebut bukan tempat hunian terpidana.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana,” kata Yudi di Lapas Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Yudi turut membantah informasi yang menyebut terpidana Ferdy Sambo ataupun tokoh warga binaan lainnya menempati rumah mewah di kawasan tersebut. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan prosedur dalam pengelolaan fasilitas dan aset di lapangan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang tengah berjalan di lingkungan Kemenimipas. Dalam konteks ini, DPR meminta penataan aset dan pembenahan tata kelola dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan status administrasi serta penggunaan fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara.
Bagi DPR, persoalan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan siapa pejabat yang bertanggung jawab pada satu unit kerja, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan administrasi berjalan di seluruh lingkungan kementerian.