Program penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput mencatatkan torehan impresif. Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh penjuru desa dan kelurahan di tanah air hingga September 2026.
Kehadiran instrumen hukum desa ini terbukti ampuh menyelesaikan belasan ribu perkara hukum melalui jalur kekeluargaan, sekaligus menghindarkan negara dari potensi pembengkakan anggaran peradilan hingga triliunan rupiah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan strategis tersebut secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
βSaya laporkan kepada Bapak Presiden bahwa hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,β ujar Supratman usai pertemuan di Istana Negara.
14 Ribu Kasus Tuntas Lewat Restorative Justice
Supratman mengungkapkan, dari total 16.000 aduan masyarakat yang masuk ke Posbankum hingga September 2026, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi berpendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Penyelesaian sengketa di tingkat desa ini didominasi oleh perkara-perkara ringan dan perselisihan sosial warga, seperti sengketa tanah antartetangga, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perselisihan skala kecil yang tidak perlu sampai bergulir ke ranah meja hijau.
βDari 16.000 kasus yang masuk, kurang lebih 14.000 di antaranya bisa dituntaskan secara mediasi tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan,β paparnya.
Negara Hemat Rp1,2 Triliun dari Beban Peradilan
Penyelesaian perkara hukum secara damai ini memberikan dampak finansial yang signifikan bagi kas negara. Dengan terhentinya 14.000 perkara di tingkat Posbankum, negara diperkirakan berhasil menghemat anggaran operasional peradilan dan kepolisian hingga Rp1,2 triliun.
βSeandainya 14.000 kasus tersebut harus terus berjalan ke pengadilan, biaya yang dikeluarkan sangat besar. Dengan pendekatan restorative justice ini, negara berhasil menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun,β tegas Supratman.
Menkum menegaskan bahwa fungsionalisasi restorative justice di tingkat Posbankum desa tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran atau penyelesaian teknis perkara, melainkan berfokus pada pemulihan keharmonisan dan tatanan sosial masyarakat agar kembali rukun tanpa menyisakan dendam.