BOGOR β Komisi XIII DPR RI kembali menyoroti keberadaan minuman beralkohol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (30/9/2026), legislator menemukan empat botol minuman beralkohol masih berada di salah satu ruangan fasilitas lapas.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena keberadaan minuman beralkohol sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi. Komisi XIII kemudian turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan, empat botol yang ditemukan terdiri atas minuman yang sudah dibuka dan botol yang masih tersegel.
βEmpat botol minuman keras masih ada. Ada yang sudah dibuka, ada yang utuh,β kata Yan saat memberikan keterangan di lokasi.
Menurut Yan, keberadaan minuman beralkohol di dalam lingkungan lapas tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa yang menyimpan atau untuk kepentingan apa minuman tersebut berada di sana.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan pemasyarakatan.
βIntinya, minuman ini, entah ini mau disimpan petugas lapas, tidak dibenarkan karena dalam kawasan lapas yang merupakan bagian daripada tugas pengawasan yang seharusnya berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur,β tegasnya.
Yan juga menegaskan bahwa minuman beralkohol tidak semestinya menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan kepada narapidana. Karena itu, temuan tersebut tetap menjadi persoalan meskipun barang tersebut disebut bukan diperuntukkan bagi warga binaan.
βSaya ingat, tidak dibenarkan ada minuman ini, apalagi kalau minuman ini merupakan bagian daripada fasilitas yang diberikan kepada narapidana. Tidak dibenarkan,β ujarnya.
Temuan empat botol tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya muncul dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas. Dalam forum itu, jajaran pemasyarakatan menjelaskan mengenai keberadaan tiga botol wiski dan satu botol bir yang disimpan di dalam kulkas di lingkungan Lapas Cibinong.
Pada saat itu, minuman beralkohol tersebut disebut sebagai milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Namun, ketika Komisi XIII melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu, empat botol tersebut masih ditemukan di lokasi. Kondisi itu kemudian kembali menjadi perhatian legislator dalam sidak tersebut.
Selain persoalan minuman beralkohol, kunjungan Komisi XIII DPR RI juga dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan terkait kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut pada 23 September 2026. Dalam peninjauan itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas dan tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.
Komisi XIII DPR RI kemudian melakukan verifikasi langsung terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, termasuk temuan minuman beralkohol tersebut.
Peninjauan lapangan itu menjadi bagian dari upaya Komisi XIII untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi pengawasan dan tata kelola di Lapas Cibinong setelah persoalan tersebut dibahas bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.