Langkah bebas bersyarat yang baru saja dinikmati terpidana kasus penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dipastikan gugur. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah resmi mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) sang influencer lantaran ditemukannya kejanggalan serius dalam proses pemberian remisi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
“Ya, kita cabut [pembebasan bersyaratnya]. Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegas Agus Andrianto.
Meski demikian, pihak kementerian belum merincikan teknis penjemputan maupun waktu pasti Indra Kenz akan kembali dijebloskan ke sel tahanan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya.
Buntut Remisi Bermasalah dan Keterlibatan di Klaster Mewah Lapas
Pencabutan status bebas bersyarat ini merupakan akumulasi dari dua persoalan krusial. Selain indikasi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) pada pemberian remisi sakit berkepanjangan, Indra Kenz juga terseret dalam skandal penyediaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, membeberkan bahwa Indra Kenz menjadi salah satu warga binaan yang mendanai pengadaan isi tiga unit kontainer serta alih fungsi fasilitas lapas menjadi guest house pribadi.
“Ada tiga unit kontainer tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun seluruh fasilitas di dalamnya diadakan oleh warga binaan. Salah satu yang terlibat langsung adalah Indra Kesuma,” ungkap Rudi.
Evaluasi Total Remisi Sakit Berkepanjangan
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah menerjunkan tim untuk mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perkara penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2022.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan difokuskan pada keabsahan remisi sakit yang diterima Indra.
Indra Kenz sendiri baru keluar dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026 dan diwajibkan melapor berkala ke Bapas Bogor. Namun, dengan keputusan tegas Menteri Imipas ini, masa “kebebasan” sosok yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan tersebut dipastikan berujung singkat.