Terpidana megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, dipastikan menjadi salah satu narapidana berdompet tebal yang menikmati fasilitas ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Keterlibatan Heru dibeberkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Rumah-rumah di kompleks tersebut difungsikan khusus untuk menerima kunjungan relasi dan keluarga dari warga binaan, terutama mereka yang terjerat perkara korupsi,” ungkap Rudi.
Selain Heru Hidayat, nama-nama lain seperti Jimmy Masrin (korupsi LPEI), Indra Kesuma alias Indra Kenz (penipuan Binomo), hingga narapidana Ahmad Albani dan Hasan Tjhie juga terbukti mendiami fasilitas eksklusif tersebut.
Profil Heru Hidayat: Aktor Utama Megakorupsi Belasan Triliun
Nama Heru Hidayat bukan sosok baru dalam panggung hukum Indonesia. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera ini merupakan salah satu narapidana kasus korupsi terbesar di tanah air yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam skandal ASABRI.
Meski terbukti bersalah dalam kasus ASABRI pada Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan vonis nihil kepada Heru.
Vonis nihil tersebut dijatuhkan lantaran Heru sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana pokok tambahan lagi.
Alasan Majelis Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati
Dalam persidangan kasus ASABRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebenarnya sempat menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim menolak tuntutan tersebut berdasarkan tiga pertimbangan utama:
-
Pelanggaran Asas Penuntutan: Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun menuntut hukuman mati menggunakan Pasal 2 Ayat (2) yang tidak tercantum dalam surat dakwaan.
-
Kondisi Negara Aman: Tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru terjadi pada saat kondisi negara dalam keadaan aman, bukan dalam situasi bencana atau krisis sebagaimana syarat penerapan hukuman mati pada Pasal 2 Ayat (2).
-
Sifat Sanksi Fakultatif: Ketentuan hukuman mati dalam UU Tipikor bersifat pilihan (fakultatif), bukan sebuah keharusan mutlak bagi hakim.
Kini, meski menyandang status terpidana seumur hidup atas kasus korupsi beruntun, Heru Hidayat kembali memicu kontroversi publik setelah terungkap ikut menikmati deretan rumah singgah mewah di dalam tembok Lapas Cibinong.