Skandal keberadaan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu ‘pembersihan’ besar-besaran di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Sebanyak 17 pegawai resmi dijatuhi sanksi disiplin keras, di mana satu orang di antaranya dipecat tidak dengan hormat.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai PNS di lingkungan Lapas Cibinong. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Rudi.
Rincian Sanksi dan Puncak Efek Domino
Rudi mengungkapkan, belasan aparatur sipil negara tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan wewenang, perantara keuntungan pribadi, hingga penerimaan pungutan di luar ketentuan.
Dari total 17 pegawai yang ditindak, berikut rincian sanksinya:
-
Pemberhentian/Pemecatan: 1 orang pegawai.
-
Sanksi Disiplin Berat: 5 orang pegawai (termasuk potensi penurunan jabatan atau pembebasan fungsi).
-
Sanksi Disiplin Sedang: 11 orang pegawai (pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen hingga 12 bulan).
Dampak dari pengungkapan skandal ini bahkan mengguncang level pimpinan tertinggi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik sistemik tersebut.
Didesak DPR: Pembongkaran dan Penyitaan Properti Mewah
Skandal ini mencuat ke publik setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026) dan mendapati deretan kamar serta fasilitas mewah berizin khusus di dalam area penjara.
Atas desakan DPR, fasilitas tak berizin tersebut langsung dibongkar secara total untuk menghindari penyalahgunaan berulang. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa seluruh properti mewah yang dikeluarkan dari lokasi telah diinventarisasi sebagai barang bukti penyidikan.
“Kami memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan sudah dicatat dengan baik karena ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Rieke saat sidak.