KARAWANG — Komisi VII DPR RI tengah mengkaji skema perizinan satu pintu untuk kawasan industri guna mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu panjang.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang tengah digodok Komisi VII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan penyederhanaan perizinan dibutuhkan agar persoalan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat ditangani lebih cepat.
“Perizinan ini kan sekarang memakan waktu panjang. Makanya kita di kawasan industri mempertimbangkan apakah kita akan menerapkan perizinan satu pintu,” kata Evita.
Pernyataan itu disampaikan Evita setelah mengikuti kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke PT Mitra Karawangjaya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Menurut Evita, mekanisme perizinan satu pintu bukan gagasan baru karena pendekatan serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses ekspor.
Konsep tersebut kini dipertimbangkan untuk diterapkan di kawasan industri sebagai bagian dari upaya memperbaiki iklim usaha dan memangkas proses administratif.
Evita menegaskan pembahasan RUU Kawasan Industri harus menghasilkan aturan yang mampu menjawab kendala nyata yang dialami pelaku industri.
“Ini adalah poin-poin penting yang akan kita bawa nanti ketika kita membahas RUU daripada kawasan industri ini. Kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru,” ucap Evita.
Masalah perizinan juga disampaikan General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat saat Panja melakukan kunjungan ke kawasan industri tersebut.
Angela mencontohkan pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air atau SIPPA yang dinilai membutuhkan waktu relatif lama.
Menurut Angela, proses pengurusan SIPPA dapat berlangsung sekitar satu tahun dan kapasitas air yang disetujui juga belum tentu sesuai dengan permohonan.
“Pengurusan SIPPA cukup memakan waktu lama kurang lebih satu tahun. Kapasitas yang diberikan juga di bawah permohonan yang diajukan,” ucapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pengelola karena kebutuhan air dapat meningkat seiring bertambahnya produksi maupun jumlah tenant di kawasan industri.
“Hal ini membuat kami khawatir apabila terdapat lonjakan produksi tenant, atau penambahan tenant. Namun, pasokan air terbatas.”
Angela menjelaskan kawasan industri sebelumnya pernah memperoleh kapasitas air hingga 500 ribu meter kubik per bulan.
Namun, kapasitas tersebut mengalami penurunan ketika perusahaan menjalani proses perpanjangan SIPPA.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya penyelarasan antara kebutuhan kawasan industri dan mekanisme perizinan agar ekspansi usaha tidak terganggu.
Melalui RUU Kawasan Industri, Komisi VII berupaya mencari formula regulasi yang dapat menyederhanakan proses sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.***