Garuda Tv – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk mendalami substansi hukum dalam regulasi tersebut.
Dalam pembahasan, akademisi hukum UGM Muhammad Fadhil A dan pakar hukum Unair Taufik Rahman mendorong adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, dari yang semula berorientasi pada pelaku menjadi berfokus pada aset atau in rem.
Fadhil menilai konsep perampasan aset tanpa didahului vonis pidana atau Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) dapat diterapkan dalam kondisi tertentu. Konsep tersebut dinilai relevan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau ketika proses pidana telah selesai tetapi aset hasil kejahatan belum berhasil dirampas.
Selain aspek pemberantasan kejahatan, para pakar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak korban. Mekanisme perampasan aset dinilai harus memastikan aset yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak, termasuk dalam perkara seperti First Travel dan Indosurya.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan pembentuk undang-undang juga didorong menyiapkan mekanisme pengamanan hukum yang kuat agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan baru.
Komisi III DPR bersama para pakar menekankan bahwa beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum. Di sisi lain, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus diatur secara ketat untuk mencegah perampasan aset yang tidak semestinya.
Dengan pengaturan yang komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus menutup celah hukum, tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/