Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang pembacaan putusan terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam. Sidang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, didampingi delapan hakim konstitusi secara lengkap.
Sebelum mengetok palu pembukaan, Suhartoyo mempertegas tata tertib ketat bagi seluruh pengunjung sidang demi menjaga kekhidmatan proses hukum.
“Saat pembacaan putusan tidak diperkenankan ada interupsi,” tegas Suhartoyo di hadapan peserta sidang. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pengambilan gambar dan rekaman hanya diizinkan bagi jurnalis peliput resmi.
Istana Tegaskan Prabowo Tidak Campur Tangan
Di tengah tensi sidang yang meninggi, pihak Istana memastikan tidak ada campur tangan dari Kepala Negara. Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan Presiden Prabowo Subianto menghormati penuh independensi lembaga peradilan.
“Soal putusan MK, Bapak Presiden menyampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan yudikatif. Presiden sudah berkali-kali menunjukkan komitmen eksekutif untuk tidak mengintervensi,” kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, Selasa siang.
Syahganda mengajak semua pihak untuk menanti hasil akhir yang ditetapkan majelis hakim. Komitmen netralitas ini, lanjutnya, ditegaskan langsung oleh Prabowo dalam pertemuan di Hambalang baru-baru ini.
“Beliau menegaskan, ‘Kita serahkan kepada yudikatif.’ Begitu yang disampaikan,” tambah Syahganda.
Daftar Gugatan dan Argumen Soal Ijazah
Perkara yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran ini diarsiteki oleh koalisi pemohon dari berbagai elemen, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hingga sejumlah warga negara secara perseorangan. Berkas perkara resmi terdaftar pada 10 September 2026, diikuti sidang perdana pada 21 September 2026.
Inti dari gugatan ini menyoroti dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Denny Indrayana menilai dokumen tersebut sebatas surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi.
Surat keterangan tersebut mencatat bahwa Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan kesetaraan Grade 12 (kelas 12 SMA/SMK peminatan Akuntansi). Namun, tim pemohon menilai dokumen itu tidak secara tegas membuktikan status kelulusan yang bersangkutan dari lembaga pendidikan tersebut.
Sebelum sampai pada tahap putusan malam ini, MK telah menguji perkara dengan mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait, serta jajaran saksi dan ahli. Kesaksian mendalam juga telah digali dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.