Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat penyetaraan tingkat SMA/sederajat dari luar negeri. Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Adies menjelaskan, meskipun persidangan tidak mendapatkan bukti meyakinkan terkait kelulusan tingkat menengah atas sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, MK tetap menolak petitum pemohon untuk membatalkan keterpilihan Gibran.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah… secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut MK, kewenangan menilai keabsahan berkas administrasi pencalonan sepenuhnya berada di tangan lembaga penilai yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ini sebelumnya mulai disidangkan sejak Senin (21/9/2023). Pihak pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat imperatif berupa bukti lulus SMA atau sederajat saat mendaftar.
Pemohon juga mengkritik aturan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, yang membebaskan bakal calon untuk tidak melampirkan ijazah SMA luar negeri apabila sudah mengantongi bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Dalam tuntutannya (petitum), pemohon mendesak MK untuk:
-
Menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
-
Membatalkan penetapan KPU terkait kelulusan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.
-
Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
-
Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam kurun waktu 60 hari.
Namun, dengan dibacakannya putusan ini, MK memastikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap tidak tergoyahkan secara hukum di MK.