Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penggunaan sandi unik dalam skandal korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Uang suap senilai Rp 20 miliar dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) disamarkan dengan istilah “kue”.
Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa membeberkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), Tria Bellitonito Aturbumi.
“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di persidangan.
Kronologi Penyerahan: Dari Café De’Clan ke Money Changer
Praktik suap yang terjadi sekitar Februari 2024 ini diatur oleh Tria melalui perantaranya, Hadi Hidayat alias Tomi Hadi.
-
Pertemuan di Kafe: Tomi membawa bungkusan berisi Dolar Singapura tersebut ke Café De’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, lalu memperlihatkannya langsung kepada Febrie.
-
Pengalihan ke Money Changer: Setelah menerima laporan tersebut, Febrie mengarahkan Tomi untuk membawa bungkusan uang itu ke KOIN Money Changer.
-
Eksekusi Penyetoran: Di money changer, Tomi menyerahkan uang tersebut dengan menegaskan kalimat, “Ini titipan dari Om Febri.”
Total Penerimaan Mencapai Rp 20,6 Miliar
Tak berhenti pada paket “kue” Rp 20 miliar, dakwaan jaksa menyebut Febrie kembali menerima kucuran dana bertahap dari pengusaha batu bara tersebut dalam mata uang Dolar Singapura:
-
April 2024: Penerimaan senilai Rp 300 juta.
-
Maret 2025: Penerimaan senilai Rp 300 juta.
Dengan demikian, akumulasi penerimaan dari Tria Bellitonito Aturbumi saja mencapai Rp 20,6 miliar. Seluruh penerimaan suap ini dinilai berkaitan erat dengan wewenang Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
Bagian dari Skandal Raksasa Rp 346,7 Miliar
Penerimaan uang “kue” ini merupakan bagian dari pusaran kasus hukum yang lebih besar. Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah telah menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 346,74 miliar dan 440.990 Dolar AS, serta kepemilikan aset berupa saham, tanah, dan bangunan secara tak sah.
Atas dakwaan tersebut, Febrie Adriansyah akan menjalani rangkaian persidangan pembuktian di Pengadilan Tipikor.