JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka uji publik terhadap 76 calon anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2026–2027. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan informasi maupun tanggapan terkait rekam jejak dan kelayakan para calon.
Uji publik berlangsung selama lima hari, mulai Senin (5/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026).
Sebanyak 76 calon tersebut berasal dari 38 provinsi dengan masing-masing dua calon. Nama-nama calon telah diumumkan DKPP melalui laman resmi dan kanal media sosial lembaga.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Menurut dia, masukan dari publik diperlukan untuk membantu memastikan calon yang dipilih memiliki rekam jejak yang sesuai dengan persyaratan.
“Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat mengenai rekam jejak dan kelayakan seluruh calon,” ujar Heddy di Jakarta.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai rekam jejak calon, termasuk apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kelayakan mereka sebagai anggota TPD.
Heddy menjelaskan, seleksi calon TPD unsur masyarakat mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, calon anggota TPD harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan memiliki pendidikan minimal sarjana atau S-1.
Calon juga harus tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon tidak boleh memiliki catatan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, setiap informasi atau keberatan yang disampaikan masyarakat tidak otomatis menggugurkan calon. DKPP akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Tanggapan masyarakat dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi DKPP di [bag.tpd@dkpp.go.id](mailto:bag.tpd@dkpp.go.id) selama masa uji publik berlangsung.
Menurut Heddy, proses terbuka tersebut penting karena anggota TPD nantinya akan menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
“Keterbukaan dan partisipasi masyarakat sangat penting bagi penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus, dan bagi demokrasi Indonesia pada umumnya,” kata Heddy.
Setelah masa tanggapan publik berakhir, DKPP akan melanjutkan proses seleksi. Apabila tidak terdapat keberatan atau laporan yang terbukti, 76 calon dari unsur masyarakat tersebut akan masuk ke tahap pengukuhan.
Mereka nantinya dikukuhkan bersama anggota TPD dari unsur KPU dan Bawaslu provinsi. Anggota dari kedua unsur tersebut diusulkan secara internal oleh masing-masing lembaga.
TPD merupakan tim ad hoc yang bertugas memeriksa dan menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan jajaran KPU maupun Bawaslu di daerah.
Berikut daftar 76 calon TPD unsur masyarakat periode 2026–2027:
- Aceh
Marini, S.Pt., M.Si. dan Ramdona, S.H. - Sumatera Utara
Assoc. Prof. Dr. Erwin Asmadi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Samsul Bahri, M.Si. - Sumatera Barat
Samaratul Fuad, S.H. dan Yose Hendra, S.S., M.Hum. - Sumatera Selatan
Dr. H. Achmand Syarifudin, S.Ag., M.A. dan Dr. Syahril Jamil, M.Ag. - Riau
Wankardi Wandi, S.Sos. dan Dr. Muammar Alkadafi, S.Sos., M.Si. - Kepulauan Riau
Dr. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, S.H., M.H. dan Vincensius Pangihutan M. Ndruru. - Kepulauan Bangka Belitung
Rusdiar, S.AP., M.Si., M.M. dan Farid Wajdi, S.Ag., M.Si. - Bengkulu
Siti Baroroh, S.Ag., M.Si. dan Susanto, S.TP., M.H. - Jambi
Nazarudin, Ph.D. dan Dr. Musthafa Lutfhi, S.Ag., M.M. - Lampung
Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I. dan Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.Ak. - Banten
M. Fahmi Musyafa, S.I.Kom. dan Yusrianto, S.Pd. - DKI Jakarta
Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H. dan Dr. Dewi Iryani, S.H., M.H. - Jawa Barat
Firman Manan, S.IP., M.A. dan Dr. Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si. - Jawa Tengah
Dra. Puji Astuti, M.Si. dan Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H. - D.I. Yogyakarta
Prof. Dr. Sugeng Bayu Wahyono, M.Si. dan Dr. Sri Peni Wastutiningsih. - Jawa Timur
Jarotd Hermansyah, S.Psi., M.Psi. dan Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M., ACIArb. - Bali
Dr. I Made Anom Wiranata, S.IP., M.A. dan I Dewa Putu Singarsa, S.P., M.Si. - Kalimantan Barat
Dr. Akhmad Yani, S.E. dan M. Darusalam, S.E., M.A.P., C.Med. - Kalimantan Timur
Ebin Marwi, S.H.I., M.H. dan Dr. J. Kuleh, S.E., M.Si., QSEP. - Kalimantan Tengah
Dr. Tri Hidayati, S.H.I., M.H. dan Dr. Oktav Pahlevi, S.IP., M.I.P. - Kalimantan Utara
Oche William Keintjem, S.H., M.H. dan Drs. Petrus Linthin Sanggaria. - Kalimantan Selatan
Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. dan Dr. Saprudin, S.H., LL.M. - Sulawesi Tenggara
Dr. Ahmad Rustan, S.H., M.H. dan Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum. - Sulawesi Barat
Sulfan Sulo, S.IP., M.Si. dan Dr. Rustang, S.Ag., M.Pd.I. - Sulawesi Tengah
Dr. Muja’hidah, S.H., M.H. dan Dr. Imran, S.H., M.H. - Sulawesi Selatan
Dr. Muhammad Syahid, S.T., M.T. dan Yan Malino, S.Th., M.Pd.K. - Sulawesi Utara
Dr. Bobby Audy Lompoliuw, M.Pd. dan Dr. Feiby Ismail, S.Pd.I., M.Pd. - Gorontalo
Ir. Abdul Malik I. Buna, M.Kom. dan Prof. Dr. Lukman Abdul Rauf Laliyo, M.Pd., M.M. - Nusa Tenggara Timur
Boli Tonda Baso, S.Sos., M.Si. dan Eusabius Separera Niron, M.IP. - Nusa Tenggara Barat
Ahmad Zuhairi, S.H., M.H. dan Dr. Ary Wahyudi, S.H., M.H. - Maluku
Dr. Djufri Rays Pattilouw, S.E., M.Si. dan Nikolas Nimrod Okmemera, S.H. - Maluku Utara
Dr. Siti Barora Sinay, S.H., M.H. dan Dr. Mustafa A.H. Ruhama, S.Pd., M.Sc. - Papua
Johanis H. Maturbongs, S.H., M.H. dan Johannes H. Winerungan, S.H. - Papua Tengah
Eddy Clifyan Wabes, S.H., M.H., CPM dan Elisa Simunapendi, S.E. - Papua Pegunungan
Yance Tenouye, S.H. dan Niritius Kiwo, S.P. - Papua Selatan
Moksen Baadila, S.T. dan Jeremias Yumame, S.Sos., M.E. - Papua Barat
Deliana Kuway, S.Th., M.Pd. dan Syors Antonius Prawar, S.Pd. - Papua Barat Daya
Roberth B. Yumame, S.Sos. dan Baharudin A. Canno, S.H.