JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (8/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan tersebut tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung,
- Jakarta Utara: LTC Glodok,
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata,
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng,
- Jakart Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. “SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan kembali sebagai permohonan baru di Satpas,” tulis keterangan resmi. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda. Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.