JAKARTA — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo menegaskan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah dan tidak dapat diubah meski muncul gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan sengketa hasil pilpres tersebut harus dihormati.
Penegasan yang disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet itu merespons putusan MK atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Bamsoet menyampaikan pernyataan tersebut seusai menghadiri rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bamsoet, hasil Pilpres 2024 tetap memiliki kekuatan hukum setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme pemilihan yang berlaku. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik.
“Jadi, tinggal bolanya sekarang di… tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah,” ujar Bamsoet.
MK sebelumnya memutuskan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut tidak dapat diterima atau *niet ontvankelijke verklaard* (NO). Putusan itu berarti permohonan tidak memenuhi persyaratan formal untuk diterima sehingga mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Bamsoet menilai, dengan putusan tersebut, persoalan yang dipersoalkan para pemohon tidak mengubah hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan tidak ada dasar untuk mengubah hasil Pilpres 2024 hanya karena gugatan tersebut.
Mantan Ketua MPR RI itu menyebut Prabowo dan Gibran telah melewati proses politik yang panjang hingga memperoleh mandat sebagai pemimpin nasional. Karena itu, hasil pemilihan yang telah ditetapkan dan dilanjutkan dengan pelantikan tidak bisa diubah begitu saja.
“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa merubah keputusan hasil pilpres tersebut,” tegasnya.
Putusan MK Tak Dibahas dalam Rapat Perdana Wantimpres
Saat ditanya apakah persoalan gugatan ijazah Gibran turut menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan isu tersebut tidak disinggung dalam pertemuan itu.
Ia menjelaskan, masukan Wantimpres kepada Presiden terkait berbagai persoalan strategis tidak serta-merta disampaikan kepada publik. Dengan demikian, pembahasan maupun rekomendasi yang diberikan kepada Kepala Negara dapat bersifat internal.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” tutur Bamsoet.
Dengan pernyataan tersebut, Bamsoet menekankan bahwa putusan MK harus dihormati, sementara hasil Pilpres 2024 tetap berlaku. Ia juga memastikan isu gugatan ijazah Gibran tidak menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres yang digelar di Istana Kepresidenan.