JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan guru SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid tidak lagi memiliki kesempatan mengajar di sekolah-sekolah di Ibu Kota. Pramono juga memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan perlindungan maupun pendampingan hukum kepada guru tersebut.
Pramono mempersilakan orang tua maupun murid yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan guru tersebut.
“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemerintah daerah juga tidak akan memberikan perlindungan kepada guru yang bersangkutan jika persoalan itu berlanjut ke ranah hukum.
“Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27,” ujarnya.
Selain mempersilakan proses hukum, Pramono memastikan guru tersebut tidak akan diberi kesempatan kembali menjadi tenaga pendidik di Jakarta. Keputusan itu diambil karena dugaan kasus yang menyeret guru tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.
“Sehingga tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta. Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final,” tegasnya.
Berawal dari Keluhan di Media Sosial
Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan tersebut mencuat setelah seorang pengguna media sosial Threads menyampaikan pengalamannya terkait guru yang bersangkutan.
Melalui akun @nrfsyahab, pengguna tersebut mengaku mengenal guru itu sejak masih duduk di bangku SMP. Saat itu, guru tersebut disebut mengajar mata pelajaran seni budaya.
Dalam unggahannya, ia menyebut guru tersebut pernah mencubit murid yang tidak hafal materi praktik. Pengguna itu mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa guru yang sama kini mengajar di SMKN 27 Jakarta.
Unggahan tersebut kemudian diikuti keluhan dari pengguna Threads lainnya. Sejumlah pengguna menyampaikan pengalaman serupa, bahkan ada yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh guru tersebut.
Keluhan yang beredar di media sosial itu menjadi latar belakang mencuatnya dugaan pelecehan dan kekerasan yang kini menjadi sorotan.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditangani melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghalangi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dengan sikap tersebut, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan ruang bagi guru yang bersangkutan untuk kembali mengajar di Jakarta, sembari mempersilakan proses hukum ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa menjadi korban.