Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, selesai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rustian terpantau telah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari gedung kuintal KPK sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker tertutup rapat.
Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Rustian memilih bungkam seribu bahasa dan langsung bergegas pergi meninggalkan area gedung KPK menggunakan taksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sestama BNPB merupakan salah satu figur kunci yang diamankan dan diperiksa secara intensif pasca-operasi senyap tersebut.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Para Pelaku
Budi membeberkan bahwa dari hasil gelar perkara (ekspose) dan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak-pihak yang resmi berstatus tersangka dipastikan langsung menjalani masa penahanan, sementara terperiksa yang berstatus sebagai saksi diperbolehkan pulang.
Barang Bukti Diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia (emas batangan).
Indikasi suap dan penyelewengan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Tersangka langsung ditahan, sedangkan terperiksa berstatus saksi dipulangkan.
“Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai saat ini status hukumnya sebagai saksi, dapat kembali,” tegas Budi.
Sikap Resmi BNPB: Kooperatif dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, BNPB menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan siap membuka akses data yang dibutuhkan oleh penyidik.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum di KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami berkomitmen kooperatif memberikan dukungan data dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan,” pungkas Berton.