JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Interpol untuk memburu aktor utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) melalui tawaran pekerjaan di luar negeri. Salah satu modus yang terungkap adalah perekrutan dengan iming-iming pekerjaan biasa, tetapi berujung pada penempatan korban sebagai tentara bayaran.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, banyak WNI yang terjebak dalam praktik tersebut awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai tentara. Mereka berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan, tetapi justru menghadapi situasi yang menyulitkan untuk kembali ke Tanah Air.
“Itu menjadi concern kami, karena sebenarnya banyak dari mereka itu adalah korban. Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan untuk menjadi tentara, itu yang jadi masalah. Namun ketika sudah sampai di lokasi, mereka sulit untuk pulang,” ujar Hendarsam di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Menurut Hendarsam, persoalan TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal tidak hanya berkaitan dengan tentara bayaran. Praktik serupa juga menyasar WNI yang ditawari pekerjaan di berbagai sektor informal di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Imigrasi karena para korban kerap baru menyadari risiko yang mereka hadapi setelah tiba di negara tujuan. Ketika ingin kembali ke Indonesia, mereka justru mengalami kesulitan.
Di sisi lain, keterbatasan lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi di dalam negeri dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal. Tawaran pekerjaan dengan gaji besar digunakan untuk menarik minat masyarakat yang ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Imigrasi Petakan Jaringan Perekrut Ilegal
Untuk mengungkap jaringan di balik praktik TPPO tersebut, Ditjen Imigrasi kini melakukan pemetaan atau profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan WNI secara ilegal.
Hendarsam mengungkapkan, keterlibatan warga Indonesia dalam jaringan ini tidak selalu menempatkan mereka sebagai korban. Sejumlah oknum WNI juga teridentifikasi berperan sebagai perantara maupun agen perekrut di lapangan.
Sejauh ini, Imigrasi telah menindak sejumlah kaki tangan jaringan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun, penelusuran terhadap aktor utama masih menghadapi kendala karena mereka menjalankan operasinya dari luar negeri.
Karena itu, koordinasi dengan Interpol diperlukan untuk membantu penelusuran jaringan lintas negara. Menurut Hendarsam, Imigrasi tidak dapat menangani seluruh aspek pengejaran pelaku utama hanya dengan mengandalkan upaya di dalam negeri.
“Ada beberapa kaki tangan di dalam negeri yang sudah kami tindak. Namun untuk mengejar aktor utamanya, kami tidak bisa bergerak sendiri dan harus bekerja sama secara intensif dengan Interpol,” katanya.
Selain penindakan, Ditjen Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap pola perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber untuk memantau tawaran pekerjaan mencurigakan yang beredar di media sosial.
Pengawasan digital tersebut juga didukung pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola perekrutan ilegal. Langkah ini diharapkan membantu Imigrasi mengenali indikasi tindak pidana perdagangan orang sejak proses perekrutan masih berlangsung.
Cegah TPPO Lewat Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ditjen Imigrasi juga berupaya mencegah bertambahnya korban melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Upaya ini dijalankan melalui program Desa Binaan dengan melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa.
Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya kelompok usia muda, diberikan edukasi mengenai hukum, risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta pentingnya mengenali tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
Pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sebelum memutuskan menerima tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Namun, menurut Hendarsam, pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan melalui penyuluhan. Persoalan ekonomi yang mendorong masyarakat mencari pekerjaan di luar negeri juga perlu mendapat perhatian.
Karena itu, Ditjen Imigrasi turut mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan titik-titik ketahanan pangan di daerah. Program tersebut diharapkan membuka peluang penghidupan di kampung halaman sehingga masyarakat memiliki alternatif selain mencari pekerjaan ke luar negeri melalui jalur yang berisiko.
“Kami tidak hanya ingin penyuluhan saja, tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan membangun beberapa tempat ketahanan pangan agar mereka memiliki penghidupan di daerahnya sendiri,” kata Hendarsam.
Melalui kombinasi pengawasan siber, penindakan terhadap perekrut, kerja sama internasional, serta pemberdayaan masyarakat, Ditjen Imigrasi berupaya menekan praktik TPPO yang menyasar WNI.
Penelusuran terhadap jaringan perekrut dan pengejaran aktor utama menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Sementara itu, penguatan edukasi dan ekonomi masyarakat diarahkan untuk mengurangi kerentanan warga terhadap tawaran pekerjaan ilegal yang dapat berujung pada eksploitasi di luar negeri.