JAKARTA — Polri meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan hingga pemegang saham.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, seluruh laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan masih diproses oleh tim penyidik. Polri belum mengumumkan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
“Kemarin kan saya sudah sampaikan ada 98 korporasi, ya. Ya tentunya ini sudah naik sidik dan sudah dalam proses. Tinggal nanti untuk penetapannya, tersangkanya, kemudian identitasnya dan sebagainya nanti akan disampaikan secara khusus, ya. Mohon sabar aja,” ujar Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi langkah lanjutan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti guna memperjelas peristiwa yang ditangani serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penelusuran juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan jajaran manajemen perusahaan. Pemeriksaan terhadap peran pengelola dan pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional perusahaan menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap pertanggungjawaban atas dugaan karhutla tersebut.
Selain pengelola perusahaan, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan pemilik atau *owner* hingga pemegang saham. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Polri juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing dalam perkara yang berkaitan dengan korporasi tersebut. Meski demikian, identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi.
Suyudi menegaskan, informasi mengenai penetapan tersangka dan identitas pihak terkait akan disampaikan secara khusus setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. Karena itu, publik diminta menunggu pengumuman resmi kepolisian.
Hingga Rabu (21/10/2026), Polri belum memerinci identitas 98 korporasi yang dimaksud maupun jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan karhutla tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.