JAKARTA — Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Ramadani dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan seniornya, Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai, di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penyidik masih mendalami motif penembakan, dugaan perundungan, serta asal-usul senjata api yang digunakan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan sangkaan terhadap tersangka mengacu pada Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan Bharatu Laurentius meninggal dunia setelah terkena empat tembakan di bagian kepala.
Penyidikan Pidana dan Kode Etik Berjalan Bersamaan
Budi menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui dua jalur, yakni penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kedua proses tersebut berjalan beriringan untuk mengusut dugaan tindak pidana sekaligus menindaklanjuti aspek kedinasan yang berkaitan dengan perbuatan tersangka.
“Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa penembakan tersebut. Pemeriksaan dilakukan, antara lain, terhadap personel dari lingkungan Direktorat Kepolisian Udara Baharkam Polri.
Budi belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.
“Pasti sudah ada beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan, tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” katanya.
Motif dan Dugaan Perundungan Didalami
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, penyidik masih mendalami sejumlah aspek untuk mengungkap latar belakang penembakan. Di antaranya motif tersangka, dugaan perundungan atau *bullying* di lingkungan kerja, serta asal-usul dan legalitas senjata api yang digunakan.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengungkap faktor yang melatarbelakangi penembakan terhadap korban.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mako Polairud, Pondok Cabe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata laras panjang dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani kepolisian. Namun, keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya belum merinci keterkaitan masing-masing barang bukti dengan rangkaian penembakan.
Korban Tewas dengan Empat Luka Tembak di Kepala
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, Bharatu Laurentius meninggal dunia akibat empat tembakan yang mengenai bagian kepala.
Penembakan tersebut terjadi di lingkungan Mako Polairud Baharkam Polri pada Jumat pagi. Bharada Andika kemudian diproses sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih mendalami motif, dugaan perundungan, keterangan para saksi, serta aspek kepemilikan senjata api. Sementara itu, Bidpropam Polda Metro Jaya menangani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan kasus tersebut.