JATIM – Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya, Serma MS, terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Meluntur, Munir Thowil. Meski mediasi sempat dilakukan, korban menegaskan tidak akan berdamai dan meminta proses hukum terhadap oknum Babinsa tersebut tetap berjalan hingga tuntas.
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, itu bermula dari persoalan kedisiplinan siswa di sekolah. Insiden tersebut mengakibatkan Munir mengalami luka di bagian wajah dan diduga mengalami keretakan tulang hidung.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026), ketika pihak sekolah menertibkan siswa yang tidak mengenakan sepatu dan kaus kaki sesuai ketentuan. Salah satu siswa yang diminta pulang untuk mengambil kelengkapan seragam diketahui merupakan anak dari Serma MS, anggota Babinsa Koramil Glagah.
Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menjelaskan, insiden tersebut diduga berawal dari laporan anak kepada ayahnya. Namun, Serma MS disebut langsung mendatangi sekolah tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi kejadian yang sebenarnya.
“Anaknya laporan ke bapaknya kalau dipukul, lalu bapaknya langsung datang ke sekolahan tanpa konfirmasi dulu,” kata Deni, Selasa (20/10/2026).
Deni menyesalkan tindakan yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan, institusi TNI tidak akan membenarkan pelanggaran yang dilakukan prajurit dan memastikan tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai Komandan Kodim 0812 Lamongan intinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh anggota kami. Kami juga akan melaksanakan tindakan tegas kepada anggota kami, serta meminta maaf atas nama komando dan TNI kepada korban maupun pihak yayasan dan sekolah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah dilimpahkan kepada Subdenpom V/2-3 Lamongan untuk diproses melalui jalur hukum militer. Kodim juga mengirimkan perwakilan ke Pondok Pesantren Langitan untuk bersilaturahmi sekaligus meminta petunjuk dari para kiai.
Di sisi lain, Munir menegaskan tidak akan mencabut laporan maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).
Munir mengungkapkan, upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran Koramil Glagah. Dalam pertemuan tersebut, keluarga terkait diundang untuk membicarakan penyelesaian persoalan di kediamannya.
Meski demikian, upaya mediasi itu tidak mengubah keputusannya untuk membawa perkara tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum. Ia membedakan persoalan memaafkan secara pribadi dengan tuntutan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Enggak ada perdamaian. Kemarin dimediasi oleh Wakil Danramil di rumah saya, semua keluarga diundang untuk mediasi. Kalau secara pribadi, sebagaimana disampaikan kuasa hukum saya, saya maafkan. Tapi hukum, tetap dilanjut sampai akhir,” tegas Munir.
Keputusan melanjutkan perkara tersebut, kata Munir, telah disepakati bersama keluarga besar PCNU Lamongan dan tim kuasa hukumnya. Ia memastikan laporan yang telah masuk ke Polisi Militer tidak akan dicabut.
Munir juga menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai aparat teritorial. Menurut dia, Babinsa semestinya menjalankan peran sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan justru terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap warga.
Meski mengalami luka akibat insiden tersebut, Munir mengaku tidak merasa gentar untuk memperjuangkan keadilan. Pengalamannya sebagai mantan petugas keamanan Pondok Pesantren Langitan menjadi salah satu alasan ia tetap bertekad mengawal perkara itu.
“Saya ini mantan keamanan Langitan, sudah terbiasa. Jadi tidak ada trauma, justru tambah berani dan semangat untuk maju menuntut keadilan,” pungkasnya.
Dengan proses hukum yang kini ditangani Polisi Militer, Munir berharap perkara dugaan penganiayaan tersebut tetap berlanjut meskipun sebelumnya telah ada upaya mediasi. Sementara itu, Kodim 0812/Lamongan menyatakan akan mengambil tindakan terhadap anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.