BANTEN — Pembayaran klaim bagi korban insiden KMP Batumandi mulai direalisasikan secara bertahap, sementara sejumlah pengajuan lainnya masih menjalani pemeriksaan dokumen. Untuk mempermudah proses tersebut, posko pelayanan klaim dibuka di sekitar lokasi evakuasi agar korban dan keluarga dapat mengurus persyaratan sekaligus memperoleh informasi mengenai hak mereka.
Posko Sinergi Pelayanan Klaim melibatkan PT Jasaraharja Putera, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas, serta sejumlah instansi terkait. Keberadaan posko ini menjadi pusat koordinasi dalam pendataan korban, penerimaan dokumen, dan penanganan administrasi klaim setelah insiden kapal tersebut.
Dalam perkembangan penanganan klaim, Jasaraharja Putera telah menyerahkan pembayaran secara simbolis kepada sejumlah korban. Pembayaran dilakukan secara bertahap terhadap pengajuan yang persyaratan administrasinya telah lengkap dan dinyatakan memenuhi ketentuan setelah melalui proses verifikasi.
Sementara itu, pengajuan milik korban lainnya belum seluruhnya dapat diselesaikan. Berkas yang masih dalam proses diperiksa oleh tim penilai dan verifikator untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum pembayaran klaim dilakukan. Karena itu, korban yang masih memiliki kekurangan dokumen perlu menuntaskan persyaratan administrasi agar pengajuannya dapat diproses lebih lanjut.
Untuk membantu korban menghadapi kendala tersebut, petugas di posko menyediakan pendampingan selama proses pengajuan. Korban dan keluarga dapat berkonsultasi mengenai dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan berkas, serta memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian klaim.
Jasaraharja Putera menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan melalui komunikasi langsung dengan korban. Pendekatan ini ditujukan untuk memberikan kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui, termasuk persyaratan yang masih perlu dipenuhi sebelum klaim dapat dibayarkan.
Di sisi lain, ASDP memastikan penanganan penggantian atas barang dan kendaraan milik pengguna jasa yang terdampak insiden KMP Batumandi. Penanganan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian dampak insiden terhadap pengguna jasa, selain proses administrasi klaim yang ditangani bersama pihak terkait.
Koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan korban dan penyelesaian administrasi dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Melalui posko terpadu, korban dan keluarga dapat mengakses informasi serta menyampaikan dokumen yang diperlukan melalui satu lokasi pelayanan.
Skema pelayanan tersebut juga memudahkan petugas berkoordinasi dalam menangani berkas yang belum lengkap maupun pengajuan yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara terkoordinasi tanpa mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jasaraharja Putera menegaskan penyelesaian klaim tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Proses penanganan akan dilanjutkan hingga pengajuan yang memenuhi persyaratan dapat diselesaikan.
Korban maupun keluarga yang membutuhkan informasi mengenai pengajuan klaim dapat mendatangi Posko Sinergi Pelayanan Klaim di lokasi setempat atau menghubungi pusat layanan resmi Jasaraharja Putera.
Bagi korban yang klaimnya masih diproses, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Setelah persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai ketentuan, pengajuan dapat dilanjutkan ke tahap penyelesaian pembayaran.
Dengan pembayaran yang mulai direalisasikan dan posko pelayanan yang beroperasi di sekitar area evakuasi, penanganan klaim menjadi salah satu tahapan pemulihan bagi pengguna jasa yang terdampak insiden KMP Batumandi. Adapun penyelesaian setiap pengajuan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.